Cara pengecekan IMEI hp di kemenperin cukup mudah kami akan mengulasnya sebentar lagi. Sebelumnya kita akan bahas mengapa hp atau ponsel tanpa nomor IMEI resmi akan diblokir oleh pemerintah.
Seperti yang lagi ramai diberitakan, bahwa saat ini Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia.
Blokir IMEI oleh Pemerintah, kenapa?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Sistem ini sebagai upaya menvalidasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi DIRBS. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, maka proses koneksi akan dihentikan atau diuputus.
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Seperti dikutip Kompas.com, Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Sebab, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Untuk itu kamu harus memastikan nomor IMEI hp kamu telah terdaftar di Kemenperin. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? berikut ini caranya.